Meluruskan Mitos "Anti-Tinggal Kelas": Menilik Aturan Kenaikan Kelas Berdasarkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022
Di tengah dinamisnya perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia, sering kali muncul kesalahpahaman di kalangan pendidik maupun masyarakat luas mengenai kebijakan kenaikan kelas. Salah satu isu yang paling sering diperdebatkan adalah anggapan bahwa dalam sistem pendidikan modern saat ini, sekolah "dilarang" atau tidak boleh lagi mentinggalkelaskan siswa.
Apakah anggapan tersebut benar? Mari kita luruskan pemahaman ini dengan merujuk langsung pada payung hukum resmi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Hakikat Penilaian: Bukan Sekadar Angka, Melainkan Umpan Balik Edukatif
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), penilaian hasil belajar peserta didik harus dilakukan sesuai dengan tujuannya secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
- Berkeadilan: Penilaian tidak boleh bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik.
- Objektif: Penilaian didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar.
- Edukatif: Hasil penilaian digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses dan hasil belajar.
Melalui fungsi edukatif ini, proses evaluasi diarahkan untuk membantu siswa yang mengalami hambatan belajar melalui perbaikan strategi mengajar (penilaian formatif), bukan sekadar menjadi alat untuk menghukum siswa dengan ketidaknaikan kelas.
- Mengenal Dua Bentuk Penilaian
Dalam Pasal 9 ayat (1), dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar berbentuk:
- Penilaian Formatif: Dilaksanakan pada PAUD, pendidikan dasar, dan menengah untuk memantau, memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian ini mengumpulkan informasi mengenai hambatan belajar dan perkembangan siswa sebagai umpan balik.
- Penilaian Sumatif: Dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk menilai pencapaian hasil belajar siswa. Penilaian sumatif inilah yang membandingkan capaian siswa dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran dan digunakan sebagai dasar penentuan kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Aturan Main Kenaikan Kelas: Kriteria dan Mekanisme Sah
Pasal 10 ayat (1) secara eksplisit mengatur bahwa penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar. Laporan ini harus mencerminkan pencapaian peserta didik pada:
- Semua mata pelajaran.
- Kegiatan ekstrakurikuler.
- Prestasi lain yang diraih selama 1 (satu) tahun ajaran.
Lalu, siapa yang menentukan mekanisme teknisnya? Pasal 11 menyatakan bahwa Satuan Pendidikan (sekolah) memiliki kewenangan untuk menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
- Kesimpulan: Tinggal Kelas Tidak Dilarang, tetapi Menjadi Pilihan Terakhir
Dari pasal-pasal di atas, kita dapat meluruskan pemahaman yang keliru: Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tidak pernah melarang keputusan tinggal kelas. Keputusan menetapkan seorang siswa tinggal kelas tetap sah secara hukum dan menjadi hak prerogatif sekolah melalui rapat dewan guru, dengan catatan harus berbasis data laporan kemajuan belajar yang objektif selama satu tahun penuh.
Namun, semangat dari peraturan ini menekankan bahwa tinggal kelas harus diposisikan sebagai opsi atau pilihan terakhir (ultimum remedium). Sebelum sampai pada keputusan ekstrem tersebut, guru dan sekolah berkewajiban memanfaatkan penilaian formatif untuk mendeteksi kesulitan belajar siswa sejak dini dan memberikan intervensi atau bantuan yang diperlukan.
Tinggal kelas bukanlah bentuk hukuman moral, melainkan keputusan akademis yang sah demi memberikan waktu tambahan bagi peserta didik agar dapat mencapai kompetensi dasar yang dibutuhkan sebelum melangkah ke tingkatan yang lebih tinggi. Dengan pemahaman yang lurus ini, diharapkan tidak ada lagi salah kaprah yang menganggap sekolah tidak bisa atau dilarang mentinggalkelaskan siswa yang memang secara objektif belum siap naik kelas.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEMBACA TIDAK PERNAH DIMULAI DARI PERINTAH
Seperti biasa, saya berangkat dari rumah ke sekolah. Pagi yang cerah memberi semangat yang luar biasa. Masuk ke kelas dengan keadaan siap untuk mengajar. Kelas ini 90% laki-laki karena

